
Pemkot Bandung sudah seharusnya memberikan definisi yang konsisten atas apa itu estetika kota yang nantinya akan menjadi identitas visual bagi Kota Bandung.
Hawa sejuk bukan satu-satunya alasan wisatawan mengunjungi Bandung, saya pun demikian. Kalau ada yang bilang banyak jalan menuju Roma, maka banyak pula alasan saya jatuh cinta pada Parisj van Java. Sejak awal, denyut kreatifnya berbeda dengan kota-kota lainnya di Indonesia, ada kesan kebarat-baratan yang melekat, sekaligus tawaran-tawaran produk budaya pop dan alternatif yang tampak di berbagai sudut kota.
Kalau menurut Putu Fajar Arcana, tiap-tiap kota memiliki aromanya yang tersendiri, bagi saya Bandung justru terasa amat visual, dari mulai lanskap arsitektural, fesyen bahkan hingga signage kota yang belakangan digubah dengan kesan lebih minimalis. Penampakkan visual kota ini bisa terasa dari warna dan garis yang dihadirkan, mulai dari bentuk warung, model kafe dan restoran, hingga pepohonan atau hunian warganya, yang sayangnya belakangan juga disesakki oleh kabel listrik, baliho-baliho periklanan hingga kampanye politik yang makin berserakan.
Upaya dan kampanye bebersih visual Bandung ini selalu hadir tiap tahunnya, entah itu dengan cara memperindah, mempercantik atau sebatas menutup-nutupi yang tampak mengganggu dan tidak elok dipandang mata. Menariknya lagi, baru-baru ini Pemerintah Kota Bandung kembali menyelenggarakan sayembara berhadiah Rp 5.000.000,- bagi warga kota yang dapat menginformasikan pelaku vandalisme. Sayembara ini menurut Ema Sumarna, Sekda Kota Bandung, juga akan dibarengi dengan optimalisasi peran linmas dan Satpol PP yang melakukan pengawasan selama 24 jam.
Posisi Publik
Aksi melawan vandalisme di Bandung ini sudah terjadi setidaknya sejak awal tahun ini, ketika ada 2 orang pelaku vandalisme yang ditangkap oleh polisi pada bulan Januari 2022. Namun sesungguhnya, kenapa perilaku mereka disebut vandalisme? Dan apa kemudian vandalisme yang dimaksud hingga perlu membuat sayembara untuk mendorong warga kota menjadi cepu bagi warga lainnya?
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), vandalisme adalah (1) perbuatan merusak dan menghancurkan hasil karya seni dan barang berharga lainnya (keindahan alam dan sebagainya); (2) perusakan dan penghancuran secara kasar dan ganas. Lalu apa yang sesungguhnya dianggap sebagai hasil karya seni? Seperti apa karya seni yang tidak terkategori sebagai vandalisme bila hadir di ruang publik? Bahkan, kapan sebuah grafiti atau mural dapat disebut vandalisme dan kapan dapat dianggap sebagai sebuah karya seni? Apalagi bila grafiti yang dianggap vandal itu kemudian menimpa grafiti atau mural lainnya seperti yang terjadi di Baksil.
Banyak kota yang memiliki denyut kreatif hampir serupa dengan Bandung juga mengalami problematika serupa, sebut saja misalnya New York atau Berlin. Di New York, misalnya, pemerintah kotanya memiliki peraturan yang sangat terperinci terkait apa itu grafiti dan alat yang digunakannya, lalu apa saja jenis-jenis grafiti, hingga dimana saja lokasi pembuatan grafiti yang akan menjadi masalah atau dapat dianggap sebagai vandalisme. Dokumen peraturan itu juga memuat hukuman apa saja yang akan dikenakan pada pelaku vandalisme hingga nomor kontak mana yang dapat dihubungi oleh warga bila menemukan praktik vandalisme, serta tentu saja dokumen tersebut dapat diakses secara terbuka melalui situs online resmi milik pemerintah kota.
Lalu, bagaimana dengan Bandung? Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat digunakan sebagai acuan dalam aksi melawan vandalisme. Menariknya, dalam peraturan tersebut juga mengatur hal-hal lain yang terkait dengan estetika kota, misalnya pemasangan reklame yang diatur agar tidak mengganggu pandangan mata pengendara kendaraan, menutupi rambu-rambu lalu lintas, atau menempel pada bangunan milik umum hingga dapat mengganggu kebersihan, ketertiban, dan keindahan.
Tapi, mengapa yang disayembarakan hanyalah grafiti? Sekali lagi, bila itu pertanyaannya, maka saya harus meminjam pandangan dari Bruno Latour, seorang sosiolog Prancis yang baru saja meninggal 9 Oktober 2022 lalu. Baginya, pandangan dikotomis antara apa itu seni dan apa itu vandalisme di ruang publik hanya akan terjadi bila ada otorisasi dari pihak yang berwenang, yang dalam hal ini tentu si empunya kota, yaitu Pemkot Bandung. Publik bisa saja tidak setuju dengan praktik-praktik visual lainnya yang mengganggu estetika kota, namun otoritas estetiknya tetaplah ada pada Pemkot Bandung.
Oleh karenanya, sebelum mengadakan sayembara vandalisme, Pemkot Bandung sudah seharusnya memberikan definisi yang konsisten atas apa itu estetika kota yang nantinya akan menjadi identitas visual bagi Kota Bandung, sehingga tidak memunculkan kesan tebang pilih pada praktik-praktik visual yang bermasalah lainnya. Apalagi ruang publik sesungguhnya ialah perebutan persepsi terus menerus antara pihak-pihak yang memiliki otoritas dan warga kotanya.
Menggambar Bandung
Jejak kreativitas Kota Bandung dalam hal menggambari kotanya sangat bisa ditelusuri jauh ke belakang bahkan hingga era Parisj van Java yang legendaris itu. Bandung yang awalnya dirancang sebagai calon ibu kota Hindia-Belanda ini dibangun dengan citraan eropa. Tata kotanya dibuat sedemikian rupa mirip dengan nuansa kampung halaman dari koloni mereka. Tapi tentu saja, setelah 1 abad lebih berlalu, apakah citraan tersebut masih relevan dengan warganya? Bukankah persepsi tentang kota harusnya bersifat dinamis dan dapat selaras dengan nafas dan denyut kreatif warganya?
Pada akhirnya, aksi-aksi yang terkategori vandalisme oleh Pemkot Bandung, bahkan hingga melibatkan warga untuk mengikuti sayembara haruslah juga didahului dengan definisi yang jelas atas estetika kota, bahkan bila memungkinkan ialah melibatkan warga sedari awal dalam tahapan perencanaan kota, termasuk dalam hal penyediaan ruang publik yang cukup untuk ekspresi visual warganya. Bila kawasan Asia-Afrika yang penuh dengan jejak bersejarah itu, hari ini dimungkinkan untuk penuh sesak dengan wisatawan yang ingin berfoto diri bersama cosplay hantu-hantu dan superhero populer, lalu jalan-jalan protokoler dan pepohonannya juga bisa dijejali baliho iklan dan kampanye politik, maka apa sesungguhnya definisi estetika dari pemerintah kota? Dan sampai batas mana sesuatu akan dianggap vandalisme di Kota Bandung ini?
Ilustrasi oleh Adam Rizki Taufik



