
Manakalah ingin berwisata lebih dari itu, maka tunaikanlah kewajiban sebelum menuntut hak, sekalipun itu hak asasi kita sebagai manusia.
“Tunjukkan sertifikat vaksin”, begitu bunyi tulisan yang terpampang di salah satu gerbang masuk wisata di Cikole, Lembang. Di kala akhir pekan, aktivitas wisata di cikole sepertinya sudah mulai kembali, kendaraan tampak berjajar mengantri untuk masuk ke tiap-tiap fasilitas wisata. Bisa jadi itu yang jadi alasan pengaturan ganjil genap di jalur-jalur wisata. Kalau dulu aturan seperti itu hanya mengatur kemacetan kendaraan, sekarang ini juga untuk mengantisipasi kerumunan wisatawan.
Di pekan yang sama pula, ada 2 artikel opini yang dimuat di harian Pikiran Rakyat tertanggal 7 September 2021. Judulnya “Wisata Balas Dendam” dan “Hodofobia Wisata” yang ditulis oleh Titing Kartika dan Wanda Listiani. Keduanya menyoroti hal yang kurang lebih serupa, perihal ramainya aktivitas pariwisata belakangan ini. Titing menelisik perihal ramainya destinasi wisata yang didorong oleh motif balas dendam akibat terlalu lama kita berdiam di rumah, sementara Wanda memberikan catatan pada kesiapan tata kelola destinasi untuk mengantisipasi pandemi, karena bila tidak ada kesiapan cukup, maka wisatawan yang awalnya ingin menghilangkan stres, malah akan diterpa rasa panik dan cemas.
Kita semua bisa bersepakat bahwa berwisata adalah hak asasi manusia, dan sebagaimana hak-hak lainnya, maka di dalamnya tersemat pula kewajiban. Sebut saja misalnya pengaturan plat nomor kendaraan, hingga deklarasi kondisi kesehatan yang bisa terkoneksi langsung dengan aplikasi di ponsel pintar kita. Belum lagi kewajiban untuk taat pada protokol kesehatan selama berwisata. Keseluruhan tata krama baru itu sesungguhnya bertujuan memastikan apakah kita benar-benar sedang dalam kondisi sehat wal afiat.
Berwisata di masa pandemi memang bukanlah hal yang sederhana. Dan bagi pelaku pariwisata, hadirnya berbagai syarat dan aturan dalam berwisata sesungguhnya bukanlah hal yang benar-benar baru. Tak hanya wisatawan yang harus menjalankan kewajiban baru dalam berwisata, pengelola destinasi pun begitu. Mereka dituntut untuk mampu menjalankan dan mendirikan berbagai fasilitas baru untuk beradaptasi dengan situasi pandemi.
Syarat Berwisata
Bila kita telusuri sejarah dari hadirnya industri pariwisata modern di Indonesia, maka kita bisa melihat, bukan hanya soal-soal kesehatan yang menjadi sebab dari lahirnya syarat berwisata. Dalam catatan Achmad Sunjayadi, penulis buku Pariwisata di Hindia-Belanda (1891-1942), hingga tahun 1940-an setiap orang asing yang memasuki kawasan Hindia-Belanda diwajibkan memiliki toelatingskaart atau izin masuk yang masa berlakunya dua tahun. Bahkan saat situasi di Eropa memburuk akibat perang dunia, pemeriksaan izin masuk ke Hindia-Belanda semakin diperketat, ada larangan membawa kamera hingga mendeklarasikan jumlah uang yang dimiliki selama melakukan perjalanan, bahkan wisatawan juga diwajibkan menunjukkan kapan dan bagaimana nanti mereka pulang dari Hindia-Belanda.
Lagi-lagi, bila berwisata ialah hak asasi, lalu kenapa banyak syarat yang menyertai? Pariwisata sepenuhnya berkaitan dengan lalu lintas manusia dengan berbagai motif dan kondisi. Itulah kenapa seringkali banyak syarat yang harus dituntaskan, khususnya bila berwisata lintas negara. Pun demikian dalam kegiatan wisata yang bersifat lokal atau domestik.
Syarat berwisata itu selain memiliki fungsi administratif dan regulatif, bisa juga bersifat politis. Banyak catatan lampau yang menceritakan bagaimana syarat berwisata dipakai untuk praktik politik identitas, misalnya saja tulisan “Verboden Toegang voor Honden en Inlander!” alias “Anjing dan Pribumi Dilarang Masuk!” yang sering terpampang di fasilitas wisata, misalnya di kolam renang atau restoran elit. Aturan itu dibuat untuk memisahkan mana tempat-tempat wisata yang boleh dan tidak boleh dikunjungi oleh kalangan masyarakat tertentu.
Lalu, bagaimana dengan hari ini? Apakah kita bisa bebas berwisata kemana saja? Tentu saja tidak, berbagai syarat berwisata yang dihadirkan di masa pandemi memiliki tujuan yang jelas dan sederhana, bila anda sedang tidak sehat maka janganlah berwisata. Betul bahwa berwisata bisa membuat kita merasa lebih sehat secara jasmani dan rohani, tapi itu tidak berarti bahwa kita bisa bebas berwisata dalam kondisi yang tidak sehat, apalagi bila kita berpotensi menularkannya pada wisatawan lain.
Wisata Imajinatif
Sebelum para penyedia jasa wisata disibukkan dengan berbagai aturan baru untuk memastikan wisatawan bisa berwisata dengan aman dan nyaman seperti sekarang ini. Kita sempat diramaikan oleh berbagai ajakan untuk mengikuti wisata virtual atau berwisata secara daring. Kesannya mungkin aneh atau tidak lazim, tapi untuk apa itu dilakukan? Apakah itu bisa menggantikan pengalaman berwisata secara fisik? Jelas tidak, aktivitas wisata virtual itu ialah upaya untuk membuat kita tetap memiliki hasrat berwisata, karena selama keinginan berwisata masih ada, maka industrinya akan segera kembali seperti semula.
Singkatnya, tanpa ada imajinasi maka bisa jadi pariwisata tidak akan pernah ada. Toh, setiap kita sebenarnya bisa saja menghabiskan waktu luang dengan berada di rumah saja, jadi buat apa kita harus repot-repot menuntaskan segala syarat dalam berwisata, apalagi bila dalam kondisi yang tidak benar-benar sehat? Saya jadi teringat bagaimana Honoré de Balzac yang menulis catatan perjalanannya dengan judul “Kembara dari Paris ke Jawa”.
Keseluruhan isinya sebenarnya hanyalah imajinasi belaka, karena sesungguhnya ia tidak pernah sekalipun menginjakkan kaki di pulau Jawa. Bahkan dia berani berkata, “apa yang tak diingat oleh seorang petualang, selalulah bukan hal yang penting!”. Jadi, bila kita betul-betul mau berwisata bebas tanpa syarat, satu-satunya cara ialah berwisata dalam pikiran saja. Manakalah ingin berwisata lebih dari itu, maka tunaikanlah kewajiban sebelum menuntut hak, sekalipun itu hak asasi kita sebagai manusia.



