Entah kenapa, selagi keluyuran naik sepeda, saya teringat pada ungkapan Sunda “jurig tumpak kuda“.
Tahu, kan, apa itu jurig? Mister Jonathan Rigg — dia mah Jo Rigg bukan jurig — menginggriskan istilah itu jadi “evil spirit“. Pak Rabin Hardjadibrata pun sama halnya. Ya, kata si empunya kamus, jurig adalah sejenis roh jahat.
Siapa pula yang tak kenal kuda? Itulah tunggangan sekian zaman. Jejak sejarah kendaraan kaki empat itu masih bisa kita saksikan di tempat wisata, entah di Tamansari atau di Taman Cilaki, entah di Kuningan atau di Subang. Di Bandung bahkan ada jalan yang bernama Turangga. Itu kan kuda juga.
Sekali pernah saya menerjemahkan sebuah cerpen karya James Joyce ke dalam bahasa Sunda. Senang sekali saya ketika terjemahan itu mendapat komplimen dari Pak Bill Watson yang baik. Namun, ada catatannya: kata Pak Bill, saya kurang memahami arti kuda bagi orang Irlandia.
Kalau boleh saya menduga-duga, untuk memahami kuda kita perlu masuk ke dalam alam pikiran Irlandia. Begitu pula untuk memahami jurig kita perlu masuk ke dalam alam pikiran Sunda.
Rupanya, tidak semua jurig luput dari pandangan seperti “dedemit“. Kalau ada “jurig teu kadeuleu” (jurig yang tidak tampak), pasti ada juga “jurig bungkeuleukan” (jurig yang wujudnya terlihat). Jurig yang bisa menunggang kuda, tentu, masuk ke dalam golongan yang disebut belakangan.
Uniknya, meski dalam istilah “jurig” tersirat sifat jahat, citraan tentang jurig yang menunggang kuda sama sekali bukan berita buruk. Setahu saya, arti ungkapan “jurig tumpak kuda” adalah untung yang tak disangka-sangka, suka yang tak diduga-duga. Ya, sejenis kabar baik. Setidaknya, itu kabar baik yang diharapkan ketika si pengharap sedang berada dalam kesusahan.
Sebagaimana kuda bertansformasi, jurig pun mengalami modernisasi. Jurig tradisi amat menakutkan, jurig modern setali tiga uang. Pada zaman kolonial penutur bahasa Sunda menamai wabah atau epidemi dengan “jurig” pula. Sekadar gambaran, dalam kisah Raden Ustama karangan R. Ardiwinata, sejumlah wabah disebut-sebut seperti barisan jurig: “jurig koléra, jurig kuris, jurig jarian, jurig batuk-gangsa, sareng sanés-sanés ti éta roa deui.” Itulah jurig yang mematikan pada masanya.
Ketakutan terhadap jurig terkadang jadi tema cerita lucu. Dalam koleksi kenangan Bandoeng Baheula karya R. Moech. Affandie, misalnya, ada cerita tentang jurig Tegallega. Si Upas mengenakan mukena tengah malam hendak menakut-nakuti Si Lurah. Di puncak cerita, keduanya lintang-pukang. Si Lurah menyangka Si Upas jurig marakayangan, Si Upas merasa dikejar jurig betulan.
Selain “jurig tumpak kuda“, ada jurig lain yang tidak berbahaya. Sekarang ini mereka mudah ditemui di tempat wisata. Di sekitar Alun-alun Bandung banyak orang berdandan seperti karakter film horor, melambai-lambaikan tangan kepada setiap turis yang datang. Mereka suka difoto.
Pernah saya ikut kepada teman-teman peminat gambar mengadakan kegiatan bersama komunitas jurig dari Jalan Asia-Afrika, Bandung. Para jurig digambar dan turut hadir meramaikan pameran di Galeri Pusat Kebudayaan di Jalan Naripan. Programnya diberi tajuk “Marakayangan” — istilah Sunda yang berarti “bergentayangan”. Ada tayang bincangnya segala, mengisi satu sesi dalam program rutin “Ngobat (Ngobrolkeun Batur)” yang dipandu oleh Budi “Dalton” Setiawan.
Waktu berbincang dengan Mang Budi, saya tidak ingat kepada ungkapan “jurig tumpak kuda“. Baru belakangan ini ungkapan itu melintas lagi dalam benak saya.
Buat saya, kuda adalah leluhur sepeda. Bukankah dalam sejarahnya sepeda dirancang menirukan kuda? Kuda model berlari dengan kaki, kuda tiruan meluncur dengan pedati. Kurang lebih, Dahon atau Kuwahara buat saya tak ubahnya dengan Rozinante buat Don Quixote.
Kalau saya sedang susah, selalu ada kemungkinan datang “jurig tumpak kuda“. Siapa tahu, buat orang-orang tercinta, saya pun bisa jadi jurig tumpak sepeda.***



