Peran Visual dalam Demonstrasi

Sandi sedang menjadi pembicara dalam diskusi yang digelar di Kedai Jante pada Jumat, 11/4/2025. (Foto: Redaksi).

Hal pertama yang perlu direfleksikan dalam diskusi bertajuk “Fotografi dan Demonstrasi” adalah bahwa penamaan ini bukanlah sebuah genre baru dalam fotografi. Pernyataan ini saya sampaikan karena masyarakat fotografi cenderung tertarik pada penamaan genre-genre baru. Misalnya, komunitas yang menyukai penggunaan kamera tertentu sering kali menamai diri mereka berdasarkan jenis kamera tersebut. Ini sah-sah saja sebagai bentuk kategorisasi. Namun, apabila penamaan tersebut diklaim sebagai sebuah genre, maka perlu kiranya hal itu direfleksikan kembali.

Sepemahaman saya, perlu adanya pemisahan antara kategori alat atau medium dengan gaya dalam pengambilan foto. Maka tidak serta-merta bahwa suatu style tertentu bisa dijadikan genre fotografi tersendiri. Misalnya fotografi lomo, human interest, dan lainnya—semua itu lebih merujuk pada medium atau gaya pengambilan, bukan pada genre. Medium dan gaya tersebut bisa diadaptasi oleh berbagai genre lain dan tidak selalu menjadi ciri khas yang berdiri sendiri. Oleh karena itu, istilah “fotografi demonstrasi” tidak menjadikannya sebagai genre baru dalam fotografi.

Menurut hemat saya, genre dalam fotografi hanya dapat dikategorikan ke dalam empat kelompok utama: hobi, komersial, dokumenter, dan jurnalisme. Tema diskusi kita hari ini sangat erat kaitannya dengan keempat genre tersebut, meskipun secara khusus lebih mendekati genre dokumenter dan jurnalisme.

Kita coba telusuri asbabun nuzul yang melatarbelakangi diskusi ini. Diskusi ini merespons sebuah isu yang muncul dari seruan atau gerakan bertajuk “Hancurkan Kamera: Kritik dan Usulan bagi Fotografer Amatir, Jurnalis (Pewarta Foto), dan Demonstran Narsis dalam Aksi Protes di Jalanan.”

Hingga tulisan ini dibuat pada Jumat, 11 April 2025 pukul 12.50 WIB, unggahan seruan tersebut sudah tidak dapat ditemukan di laman akun @pustakabacang. Namun, Anda masih dapat mengakses versi lengkap tulisannya di situs https://libcom.org/. Entah apa yang menyebabkan unggahan tersebut hilang dari media sosial, namun bagi saya, ini merupakan kemunduran dalam demokrasi. Jangan sampai sifat-sifat militeristik terbawa hingga ke ruang-ruang sipil di luar barak.

Menurut saya, seruan tersebut cukup konstruktif, meskipun ada yang mungkin menganggapnya provokatif. Saya sebut konstruktif karena keberadaan seruan itu justru memantik diskusi yang sedang kita lakukan hari ini.

Riuhnya dunia fotografi bukan hanya perkara seruan itu saja. Sejak teknologi fotografi ditemukan, telah lahir berbagai dialektika dan perdebatan. Oleh karena itu, dengan memahami asbabun nuzul dalam konteks fotografi, kita bisa melihat berbagai fenomena ini secara lebih reflektif dan konstruktif.

Mardohar B.B. Simanjuntak (2024) dalam Seni dan Kondisi Post-Humant, menjelaskan secara lugas bahwa fotografi sempat diklaim merusak kenyamanan yang selama ini menjadi hak prerogatif penulis. Namun pada kenyataannya, kehadiran fotografi tidak menjadi pesaing seni lain, melainkan justru memperkuat posisi seni lukis dalam menemukan kesejatiannya.

Dalam perspektif manusia saat ini, tidak ada lagi batas yang tegas—semuanya berkelindan: antara fotografer dan videografer, antara jurnalis dan kreator konten, antara mahasiswa dan hipster, atau antara media dan oligarki. Fenomena ini merupakan konsekuensi dari era post-digital, ketika akses khalayak terhadap informasi menjadi semakin terbuka. Kapan lagi kita bisa menyebut tersangka tanpa menggunakan sapaan “Pak,” cukup dengan menyebut nama akunnya?

Medan virtual membawa demokratisasi dalam hal estetika dan juga dalam ranah media. Media menyebut kondisi ini sebagai era disrupsi teknologi, yang kemudian berkembang menjadi era konvergensi. Salah satu ciri spesifik yang relevan dengan tema diskusi kita adalah penamaan ulang profesi jurnalis foto menjadi lebih variatif, seperti “Visual Journalism” atau “Visual Storyteller.” Ini mencerminkan bahwa keterampilan yang dibutuhkan tak lagi sebatas memotret. Kebutuhan menjadi multi-skill menjadi keniscayaan, dan akan menjadi persoalan jika seseorang memilih fotografi hanya sebagai pelarian karena tidak bisa menulis atau tidak mampu mengedit video.

Saya meyakini profesi jurnalis foto akan terus ada, namun ruangnya akan semakin terbatas. Sebagai ilustrasi, untuk menjadi dokter spesialis, seseorang tidak serta-merta langsung sampai ke sana, melainkan melalui jenjang pendidikan dan proses yang panjang. Karena jurnalisme adalah ilmu yang terbuka, maka spesialisasi hanya bisa dicapai jika seorang fotografer cukup cakap dalam menguasai berbagai keterampilan yang mendukung profesinya.

Kesadaran massa aksi terhadap aspek privasi di ruang publik perlu diapresiasi. Hadirnya wacana ini tidak terlepas dari pemahaman khalayak terhadap demokratisasi informasi. Ruang publik kerap dimaknai sebagai arena kesetaraan dan hak yang sama, namun sering kali mengabaikan ekspektasi terhadap privasi yang rendah. Dalam kasus tertentu, seperti demonstrasi, banyak peserta aksi yang tidak bermaksud menjadi figur publik. Keterlibatan mereka dapat membawa risiko hukum, sosial, bahkan ancaman fisik (Brighenti, 2010).

Di beberapa negara yang menjunjung tinggi hak privasi, atau dalam praktik street photography, pengabaian terhadap aspek privat ini bisa menimbulkan persoalan etis. Maka, bagi fotografer yang tertarik dengan gaya street photography, pengenalan mendalam terhadap komunitas setempat menjadi penting, atau paling tidak, ia harus cukup dikenal oleh komunitas jalanan tempat ia memotret.

Dalam era post-digital yang ditandai dengan akselerasi informasi yang begitu cepat dan mudah diakses, isu privasi dalam ruang publik menjadi sangat relevan. Meskipun demonstrasi berlangsung di ruang publik, bukan berarti individu yang hadir secara otomatis kehilangan hak atas privasi mereka (Solove, 2008).

Persoalan menjadi pelik ketika karya visual disebarluaskan tanpa mempertimbangkan konteks, intensi subjek, dan potensi dampaknya. Layaknya masyarakat yang beradab (civilized), hal mendasar dalam kemanusiaan harus diperhatikan, yakni penghormatan terhadap martabat dan keamanan personal subjek (Brennen & Hardt, 1999). Informed consent dapat menjadi landasan dalam setiap tindakan, baik sebagai fotografer, jurnalis foto, maupun sebagai warganet atau jurnalis warga.

Masyarakat sebagai bagian dari ekosistem informasi memiliki tanggung jawab etis untuk memastikan bahwa karya visual yang mereka produksi dan sebarkan tidak merugikan pihak lain (Newton, 2001).

Lebih lanjut, pemerintah, lembaga pendidikan, serta organisasi kemasyarakatan yang berada dalam ruang lingkup media massa perlu mendorong literasi media visual—terutama menyangkut etika di ruang publik, hak privasi, sensitivitas konteks sosial-politik, serta konsekuensi jangka panjang dari penyebaran visual secara bebas (Silverstone, 2007).

Dengan demikian, kesadaran khalayak Indonesia yang mulai tumbuh terhadap isu privasi di ruang publik perlu diapresiasi sebagai bentuk kesadaran konstruktif. Bagi jurnalis dan jurnalis foto yang memiliki pemahaman reportase yang baik, justru hal ini membuka peluang untuk diterima di tengah massa aksi. Isu ini seharusnya tidak dianggap sebagai ancaman. Massa aksi bisa membedakan antara jurnalis yang beretika dan profesional dengan mereka yang asal-asalan.

Secara teknis, media massa juga perlu memiliki kesadaran untuk menyamarkan wajah-wajah dalam dokumentasi aksi, terutama demi mitigasi konflik. Sebab, dalam aksi massa, persoalan tidak hanya terkait hukum, tetapi juga harus mempertimbangkan dimensi moral dan sosial. Oleh karena itu, pelaku visual diharapkan dapat menempatkan empati dan etika sebagai landasan utama dalam aktivitas dokumentatif mereka di era digital ini.

 

Editor: Hafidz Azhar

Picture of Sandi Jaya Saputra

Sandi Jaya Saputra

Sehari-Hari mengajar di Universitas Telkom, Bandung.